Mengintip Informasi Penting Mengenai Jaminan Hari Tua

Apa itu jaminan hari tua (JHT)? Apakah JHT sama dengan Jaminan Pensiun? Lalu pentingkah bagi karyawan mengikuti program JHT? Temukan informasinya berikut ini

Ketika memasuki masa pensiun, apakah Anda termasuk orang yang akan menerima pencairan jaminan hari tua (JHT)? Jika iya maka Anda bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya hari tua Anda akan tetap terjamin dan tidak kekurangan sesuatu hal. Beda halnya jika Anda tidak menerima jaminan tersebut, nantinya hari tua Anda akan terasa lebih susah.


Menurut informasi yang beredar di masyarakat, jaminan hari tua akan dibayarkan secara penuh apabila karyawan/peserta telah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT ini merupakan salah satu program penting yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.


Tapi pernahkah Anda membayangkan apa jadinya jika pada saat pensiun Anda tidak menerima asuransi jaminan hari tua? Tentu saja masa tua Anda akan lebih kesusahan, karena harus berhenti bekerja di usia yang tidak muda lagi. Selain itu Anda juga tidak memiliki pegangan lain untuk menjamin hidup. 


Ketika raga sudah memasuki usia tua, maka akan semakin sulit untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan baru untuk menyambung hidup. Oleh karena itu, program JHT ini diadakan untuk bisa menjamin kehidupan Anda di hari tua kelak.

Informasi perihal jaminan hari tua, Sumber: ajaib.co.id

Apakah Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun Sama?

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada 5 (lima) jenis program jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.


JHT dan juga jaminan pensiun disebutkan di dalam jenis program jaminan sosial di atas. Itu mengindikasikan bahwa kedua jenis program jaminan sosial tersebut berbeda. Karena nyatanya masih banyak orang yang mengira bahwa JHT dan jaminan pensiun itu sama. Jadi sekali lagi JHT dan jaminan pensiun itu berbeda ya, jangan sampai salah lagi. Berikut perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang perlu Anda ketahui.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman Kompas yang mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin para peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 


Program ini memang ditujukan untuk mengganti penghasilan kerja akibat cacat, meninggal atau hari tua. JHT diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT ini tidak lain dan tidak bukan berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi dari seluruh iuran yang telah disetorkan dan ditambah hasil pengembangannya. Ada ketentuan tersendiri mengenai klaim jaminan hari tua yang akan dibayarkan secara penuh apabila:

  1. Peserta telah memasuki usia pensiun (56 tahun)

  2. Peserta berhenti bekerja dikarenakan mengundurkan diri (resign) dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun itu

  3. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif kerja dimanapun itu

  4. Peserta terkait meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya 

  5. Peserta JHT mengalami cacat total tetap pada tubuhnya

  6. Peserta meninggal dunia

Selain kondisi di atas, pembayaran manfaat jaminan hari tua juga dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Maksud dari batas tertentu tersebut ialah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang diperuntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai dengan persiapan memasuki masa pensiun. 


Perlu Anda ketahui bahwa untuk pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu ini hanya dapat dilakukan 1 kali saja selama menjadi peserta.

Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman Kompas, untuk Jaminan Pensiun BPJS sendiri merupakan sebuah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurangnya penghasilan dikarenakan memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Lebih jelasnya, manfaat program jaminan pensiun ini terdiri dari:

  • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada peserta terkait ketika memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

  • Manfaat Pensiun Cacat (MPC), berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada peserta terkait yang mengalami cacat total tetap diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit. Uang tunai akan diberikan sampai dengan peserta meninggal dunia.

  • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan). Uang akan diberikan sampai dengan meninggal dunia maupun menikah lagi.

  • Manfaat Pensiun Anak (MPA), berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada 2 anak yang menjadi ahli waris. Uang akan diberikan sampai dengan usia anak 23 tahun, menikah, atau bekerja.

  • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada salah satu orang tua yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia jika peserta lajang.

Mengurus program JHT, Sumber: tribunnews.com

Pentingkah Karyawan Mendaftarkan JHT?

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.


Perusahaan tersebut meliputi pemberi kerja penyelenggara negara maupun pemberi kerja selain penyelenggara negara. Untuk pemberi kerja penyelenggara negara meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.


Sedangkan pemberi kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang meliputi usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro. 


Jadi meskipun Anda seorang fresh graduate yang masih baru masuk kerja di sebuah perusahaan, namun Anda tetap akan diikutkan ke dalam program tersebut. Memikirkan JHT di awal karir memang dinilai terlalu dini, tapi JHT ini penting untuk menunjang kehidupan Anda kedepannya. Terutama saat waktunya pensiun kelak.

Ilustrasi kartu peserta JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Sumber: tvonenews.com

Di awal karir setelah lulus kuliah pasti Anda masih senang-senangnya diterima kerja di instansi sesuai yang Anda impikan. Menggunakan ID card dengan tali lanyard yang menggambar identitas perusahaan merupakan salah satu hal yang Anda impikan. Sangat mengasyikkan bukan merasakan euforia awal-awal bekerja?


Jangan lupa untuk menjaga tali lanyard ID card dengan baik ya, karena itu salah satu identitas perusahaan. Jika Anda merasa tali lanyard sudah kotor dan butuh yang baru, Anda bisa mencetaknya ulang di jasa cetak lanyard. Sudah ada metode baru yakni 3D yang bisa membuat desain lanyard timbul dan tampil lebih cantik lagi.


Balik lagi ke pembahasan JHT, meskipun Anda baru masuk kerja namun jangan lupa tetap memikirkan urusan Anda kedepannya ya. Ketika Anda memiliki jaminan hari tua PNS atau instansi lainnya akan lebih menenangkan. Karena masa tua Anda akan lebih terjamin perekonomiannya. Uang hari tua yang sudah cair pun bisa Anda gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Administrator
  24 Feb 2022